WELCOME, GUEST   |   LOGIN   |   REGISTER !
SEARCH

Ekonomi
Eksklusif
Human Interest
Olahraga
Pendidikan
Perspektif
Politik
Seni & Budaya
Tentang Kami
     
 

Menjalani Hukuman Tanpa Sidang Vonis Amir Machmud Ajukan PK

Oleh: Andri Oktavia

Amir Machmud (42), terpidana kasus pemilikan sebutir ekstasi, yang divonis 4 tahun 3 bulan penjara tanpa pernah disidang, Kamis (27/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Diwakili oleh pengacaranya dari LBH Mawar Saron, yang tampak diantaranya Hotma Sitompoel, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Henry Setyobudi, Martinus Bala, Mindin Alamsyah, berjalan lancar.

Acara hari itu adalah pembacaan memori PK dari penasehat hukum Amir Machmud, yang pada perkembangannya, hakim tidak lantas menerima atau menolak memori PK yang diajukan. Tim kuasa hukum Amir Machmud, perlu pemahaman lebih lanjut tampaknya. Hingga sidang diundur satu minggu sesudahnya.

Sesudahnya, kepada iwanfals.co.id, Herawaty (41) istri Amir Machmud menyatakan, semenjak bertemu dengan suaminya di tahanan pada bulan Desember 2007, dia sudah berupaya mencari kejelasan permasalahan yang dihadapi suaminya. Apalagi, barang tersebut bukan milik suaminya melainkan, dia disuruh mengantongi oleh rekannya, Didik.

Didik inilah yang meski namanya tidak terdapat di BAP, namun perannya dinilai sentral. Didik menurut Herawaty, orang yang menyuruh suaminya mengantongi bungkusan, yang ternyata berisi 1 butir pil ektasi.

Herawaty mengaku percaya sepenuhnya bahwa suaminya tidak bersalah. Saat kejadian ditangkapnya Amir Machmud, saat itu 19 Desember 2007, sesudah Amir Machmud menjalankan tugas mengantar pimpinannya ke salah satu tempat, lantas seorang karyawan BNN lainnya, Didik, mengajak Amir Machmud ke salah satu klub malam, Rajamas, di Bilangan Kota.

Ketika sedang di tempat hiburan malam tersebut, ada seseorang yang tak dikenal oleh suaminya melemparkan bungkusan kecil ke arah suaminya.

Belum hilang rasa heran, lantas Didik, rekan Amir yang mengajaknya ke tempat itu, menyatakan, ”Sudah kantongi saja..!” kutipnya menirukan Didik saat itu.

Tak berapa lama, seorang anggota Kepolisian, bersama dengan orang yang melempar suaminya dengan bungkusan kecil tersebut, menghampiri mereka dan menggeledahnya.

Karena kedapatan membawa sebutir pil ektasi, lantas Amir Machmud digelandang ke tahanan Polres Jakbar. Dua hari setelah ditahan, Herawaty sempat menjenguknya. Dia menyatakan, suaminya mengeluh dia menjadi korban ”jebakan” dari seseorang. Hanya, dia tidak tahu apa motivasinya.

Hal lain yang memprihatinkan, menurut Herawaty setelah dua hari meringkuk di sel tahanan, suaminya sempat mengeluh habis dipukuli oleh polisi yang memeriksanya. Setelah itu dia disuruh menandatangani Berita Acara Penyelidikan. ”Setahu saya yang begitu tidak benar,” tambahnya.

Untuk bertahan hidup semenjak suaminya dijebloskan ke dalam tahanan Herawati berupaya menghidupi keluarga dengan dua orang anak, menjadi buruh cuci dan menggosok.

Dia berharap PK ini, merupakan senjata terakhirnya. ”Saya berharap PK ini bisa diterima agar kami bisa berkumpul kembali,” urainya.

Peran Didik Yang Jadi Pertanyaan
Terkait peran Didik, Herawati juga menambahkan, tanggal 3 April 2008, Didik meninggal. Padahal sehari sebelumnya, saat Herawati mengunjungi BNN dia mengaku sempat bertemu dengan Didik.

Saat ditemuinya, Didik tampak acuh tak acuh, bahkan terkesan menghindar. Seorang rekan kerja suaminya sempat menaruh kecurigaan terhadap Didik. ”Jangan-jangan ini 'kerjaan' Didik,” tambah warga Kampung Bulak, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Meninggalnya Didik bagi Herawati merupakan pukulan. Apalagi, Didik merupakan satu-satunya saksi atas kasus tersebut. ”Ya karena Didik yang mengajak suaminya ke Rajamas. Didik juga yang menyuruh suaminya mengantongi bungkusan yang belakangan, diketahui sebagai sebutir ekstasi,” urainya.

Sesekali, dia sempat mengirim SMS ke Didik, perihal menuntut tanggung jawab rekan Amir Machmud tersebut, agar setidaknya hadir di persidangan suaminya. Namun, dia tidak pernah datang.

Herawati menyayangkan, berpulangnya Didik yang merupakan saksi yang seharusnya meringankan suaminya, sudah pasti makin mempersulit upayanya mencari keadilan.

Sementara itu, Hotma Sitompoel, pengacara Amir Machmud dari LBH Mawar Saron, dijumpai wartawan usai persidangan mengatakan pihaknya masih menunggu, apalagi pihaknya mengaku juga sudah mengirim surat ke MA.

Semuanya menurut Hotma, memerlukan proses. Menurutnya, permohonan dari PK dengan terdakwa Amir Machmud, sudah diajukan. ”Tinggal kita tunggu saja,” urai Hotma.

Permohonan yang diajukan oleh Hotma, rencananya akan dijawab minggu depannya (3/9), pihaknya mengaku memiliki bukti baru, tanpa mau merincinya. Tetapi yang paling utama, kliennya tidak menjalani proses peradilan sebagaimana mestinya.

Sedari Awal Hak Terhukum Sudah Dilanggar
Semenjak penyidikan, penuntutan sampai putusan, semua hak terdakwa diabaikan, termasuk tidak diperiksa urin. Hal ini jelas merupakan contoh proses yang tidak sebagaimana diamanatkan UU.

Bahkan hak untuk didampingi penasehat hukum, saat penyidikan kliennya pun tidak diberikan. Masalah ini, tambah Hotma tidak bakal terjadi, jika Amir Machmud didampingi penasehat hukum sedari awal.

Ditambahkannya, menurut UU seseorang yang diancam dengan hukuman 15 tahun penjara wajib hukumnya didampingi oleh pengacara. ”Polisi tidak memberi dia pengacara, demikian pula jaksa, lantas hakim pun demikian. Criminal Justice System, dari kasus ini semenjak awal memang tidak beres,” urai Hotma.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum kasus ini, Bambang Jumantoro, yang dijumpai iwanfals.co.id menyatakan, tidak ada yang ganjil pada kasus Amir Machmud.

Bahkan, sidangnya sendiri pun sudah memenuhi prosedur. Mengajukan PK itu pun, menurutnya hak setiap terpidana. ”Ndak apa-apa, kita memang tidak bisa membatasi hak-hak terpidana tersebut,” urainya.

Jika majelis hakim yang bertugas hari ini memandang berbeda dengan saat vonis dijatuhkan terhadap terpidana, dan lantas menilai pula ada kejanggalan, terutama pasal 263-268 KUHAP tentang PK, tentunya akan memutuskan berbeda, dengan putusan yang ada. ”Silahkan saja,” tambahnya.

Tetapi sebaliknya, jika memang keputusan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur seperti pasal 263-268 KUHAP, tentunya akan menguatkan keputusan hukuman yang diterima terpidana.

Sementara, dikonfirmasi tentang vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang sidangnya tanpa dihadiri oleh terpidana, Bambang tampak tak mau ambil pusing. Menurut Bambang, hal itu merupakan alasan yang disampaikan oleh pihak keluarga dan pengacara.

Pada persidangan hari ini, setidaknya Bambang menilai yang dimasukkan sebagai bukti baru dalam memori PK antara lain, adanya kejanggalan di tingkat penyelidikan, kejanggalan di putusan, termasuk tidak dicantumkannya surat dakwaan, ataupun yang menjadi dasar putusan yang menurut pemohon PK bertentangan.

Dari materi yang disampaikan oleh pengacaranya, juga terlihat, ada nama Didik yang tidak diperiksa polisi. ’Ini yang mereka rasa ada kejanggalan,” tambahnya.

Persidangan dan Vonis Yang Aneh
Amir Machmud terakhir disidang tanggal 27 Maret 2008 dengan materi pembacaan tuntutan. Ketika itu, Amir Machmud diancam tuntutan empat tahun penjara. Sidang kasus itu, ujar Herawaty, akan dilanjutkan sepekan kemudian di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

”Selanjutnya tidak pernah ada sidang lagi,” urainya. Setelah menanyakan nasib suaminya, ternyata dijawab sudah turun vonis atas kasusnya. Informasi itu didapat sekitar bulan Mei 2008.

Ketika ditanya dimana salinan vonisnya, Herawaty yang merasa ‘dilempar’ kesana kemari, akhirnya setahun kemudian, tanggal 9 Februari 2009, setelah terlebih dulu mengirim surat ke Mahkamah Agung, Ombudsman, dan Komisi Yudisial, akhirnya dia menerima salinan vonis bernomor 603/Pid/B/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 19 Maret 2009.

Kasus narkoba dengan terdakwa Amir Machmud, ditangani tim jaksa penuntut umum Bambang Jumantoro. Sedangkan Majelis Hakim PN Jakbar yang menyidangkan kasus itu dipimpin Agustin SH dengan anggota Joseph FE, Fina SH, Mutarto SH, dan panitera Sastra Wijaya.

Berita Lain

1   Bercermin dari kasus Usep: ”Tanpa Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Penyidikan Tidak Sah dan Dakwaan T
2   Menyelamatkan Korps, Karena ‘Markus’ Susno Digencet
3   Demo Skandal Century Ricuh Mahasiswa Jakarta dan Makassar Bergolak
4   Peringatan 9/12 Di Jakarta Aman...
5   Hj. Percha Leanpuri, Melayani Masyarakat diusia Belia
6   Perlu Kalangan Eksternal Mengawasi Kerja Kepolisian
7   Amnesty International: ”Masih Banyak Pelanggaran HAM dilakukan Polisi”
8   Prita Mulyasari, Keluhan Berbuntut Tuduhan