Amnesty International: ”Masih Banyak Pelanggaran HAM dilakukan Polisi”
Oleh Andri Oktavia
Semenjak berdiri sendiri lepas dari ABRI banyak perbaikan yang dilakukan oleh polisi untuk membuat postur POLRI yang maju dan efektif dalam melaksanakan tantangan tugas. Namun dibalik itu, masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian, yang merupakan budaya polisi di masa lalu, dipraktekkan hingga sekarang.
Hal ini setidaknya mengemuka pada penyampaian laporan Amnesty Internasional, bertajuk ”Urusan Yang Belum Selesai: Akuntabilitas Polisi di Indonesia”, pada Kamis (24/6) di Hotel Nikko, Jakarta.
Yang hadir saat itu, adalah para pekerja HAM Indonesia, para organ NGO yang peduli dengan masalah penegakan HAM, wartawan, termasuk beberapa anggota polisi yang diundang datang.
Amnesty Internasional, menurut Isabelle Aradon, Researcher On Indonesia and Timor Leste Amnesty International, sudah mengamati adanya pola pelanggaran polisi terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat. Para tersangka kriminal yang hidup dalam komunitas yang miskin dan tersisihkan, terutama kaum perempuan dan penjahat kambuhan.
Sejumlah kesimpulan Amnesty, diperoleh selama dua kunjungan ke Indonesia pada tahun 2008-2009. Saat kunjungan itu, 90 orang telah diwawancarai termasuk pejabat pemerintah, Pejabat POLRI berpangkat tinggi dan menengah, akademisi, pengacara, anggota NGO, organisasi international, wartawan, serta lebih dari 160 korban pelanggaran oleh polisi.
Penelitian juga dilakukan termasuk dengan memonitor berita harian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan reformasi kepolisian dalam dua tahun terakhir, membaca secara ekstensif publikasi akademis dan profesional lain, mengenai kepolisian, analisis tentang hukum dan peraturan kepolisian, serta kontak secara teratur dengan pengacara, korban pelanggaran HAM, serta para Ornop di Indonesia.
Beberapa hal yang ditemukan, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan polisi, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan yang kadang kala menyebabkan adanya penembakan yang mematikan.
Dua orang korban pelanggaran oleh polisi yang diwawancarai Amnesty International, menggambarkan kemungkinan adanya pembunuhan secara tidak sah oleh petugas polisi terhadap mereka yang telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum di Jakarta.
Sementara itu, monitoring Amnesty Internasional juga melakukan kajian terhadap media di Indonesia, mengungkapkan, antara April 2008 dan April 2009 sekurangnya ada 76 insiden senjata api yang melibatkan polisi dan tersangka kriminal terjadi.
Sekurangnya 49 orang termasuk dua petugas polisi terbunuh oleh senjata api pada saat insiden-insiden ini dan lebih dari 60 tersangka pelaku pidana terluka. Amnesty mencurigai ada prosedur yang dilanggar anggota POLRI di lapangan dalam konteks ini.
Disamping itu, banyak korban pelanggaran HAM yang diwawancarai Amnesty International di bulan Juni-Agustus 2008 di Jakarta dan Jawa Barat, ditangkap dengan tuduhan pencurian atau kepemilikian narkoba dan dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan buruk lain selama penangkapan, interograsi dan penahanan.
Amnesty International juga menemukan, sistem pemerasan dan penyuapan menjadi ciri penahanan polisi. Akses kepada makanan, tempat tidur, dan kunjungan keluarga semuanya memiliki harga.
Para perempuan PSK khususnya beresiko menghadapi kekerasan berbasis gender termasuk pelecehan dan serangan seksual oleh petugas polisi. Beberapa melaporkan bahwa mereka harus membayar uang perlindungan bulanan kepada berbagai petugas kepolisian, termasuk kepada petugas Polantas, bagian urusan internal dan bagian reserse kriminal.
Para tersangka kriminal dari komunitas yang miskin dan tersisihkan memiliki akses yang sangat terbatas kepada bantuan hukum, dan seringkali tidak mengetahui kepelikan sistem peradilan pidana Indonesia. ”Mereka seringkali tidak mengetahui hak-hak mereka,” urai Isabelle.
Ragukan Data Amnesty International Dari kalangan peserta acara, lantas tampak seorang anggota POLRI yang sempat meragukan validitas data yang dimiliki oleh Amnesty International. Wanita yang bernama Akbp Ratnawati ini, menyatakan apa yang disampaikan oleh Amnesty International, adalah paradigma polisi dimasa lalu.
Bahkan, Ratna yang sempat jadi narasumber dadakan para wartawan ini menyatakan bahwa polisi sudah berusaha keras merubah kulturnya, terutama masalah kekerasan yang terjadi terhadap para tahanan. ”Kami kebetulan turun sendiri, meneliti sendiri kasus-kasus penyiksaan yang terjadi jumlahnya sudah sangat menurun,” tambahnya lagi.
Dia bahkan menyatakan, ada bias yang terjadi pada hasil penelitian Amnesty International tersebut. Yang ditengarainya dari responden yang kurang jelas. ”Ada 90 orang yang katanya dimintai keterangan di DKI dan Jawa Barat, tetapi mereka ini siapa?” tambahnya.
Dia menyampaikan hasil penelitian internal di Kepolisian, beberapa waktu yang lalu saat dia masih bertugas di bagian Litbang Polri. Pihaknya melakukan penelitian di 13 Polda, beberapa tahun lalu.
Penelitian yang dilakukan tersebut menjadikan para responden para tahanan yang diperiksa dan dimasukkan di sel tahanan, serta narapidana di LP. Hasil yang dimilikinya, lebih aktual ketimbang milik Amnesty International. Terlebih menurutnya, penelitian tersebut dilakukan lima tahun terakhir, bukan pada kasus lama.
Terkait perlunya permbentukan lembaga pengaduan, selain Irwasda untuk memperlancar pengaduan, menurut pihaknya hal tersebut tidak diperlukan, karena dari pengalamannya menjadi Irdisops dibawah Irwasda, sudah ada tempat pengaduan bagi masyarakat. Unit ini mendata, kemudian menyerahkan kepada para perwira pemeriksa di bawah Irwasda, untuk menindaklanjuti hasil pengaduan masyarakat. Akan tetapi terkait dugaan ke-tidak independen-an organ inspektorat Polri tersebut, akibat polisi sendiri yang lantas memeriksa para pelanggar HAM dari kalangannya. Pandangan seperti itu menurutnya hal yang wajar. Hanya kecenderungannya tidak demikian. Para pemeriksa menurutnya saat ini sudah bertindak obyektif. . Diperkirakannya, fakta mengenai penurunan angka kekerasan di Kepolisian, selama lima tahun terakhir mencapai penurunan hingga lebih dari 50%, bahkan bisa jadi lebih rendah lagi.
Dari hasil pendalaman yang dilakukannya, orang-orang yang diwawancarai, mengakui ada tetapi sangat kecil tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polri. Demikian juga dalam porsi yang sangat kecil, ditemui penyuapan dan pemerasan.
Perbedaan antara hasil penelitian tentang kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian versi pihak Amnesty dengan pihaknya, diakuinya berbeda signifikan. Kendati dia tidak mau mengatakan berapa prosentase perbedaan dari data yang dimilikinya. ”Jelas berbeda memeriksa 20 atau 15 tahun yang lalu, pasti akan berbeda dengan memeriksa setahun yang lalu,” tambahnya.
Polri menurutnya sudah berusaha sangat keras untuk mengubah kultur, melayani dan melindungi masyarakat, hingga dia tak habis pikir mengapa di laporan Amnesty, dosa lama itu seperti diungkapkan kembali.
 |