WELCOME, GUEST   |   LOGIN   |   REGISTER !
SEARCH

Ekonomi
Eksklusif
Human Interest
Olahraga
Pendidikan
Perspektif
Politik
Seni & Budaya
Tentang Kami
     
 

Daging Gelonggongan Masih Ditemukan Di Pasaran

Oleh: Andri Oktavia

Daging sapi potong yang terindikasi gelonggongan masih beredar di pasaran, modusnya dengan cara menjual daging tersebut dalam kondisi beku. Daging ini dijual di salah satu pasar tradisional di kawasan Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan.

Ikhwal daging sapi yang sarat dengan nuansa gelonggong itu, terungkap. Seorang ibu rumah tangga mengeluh kepada iwanfals.co.id ikhwal daging sapi yang dibelinya.

”Ini bu, ini daging bagus lho dan segar,” urai ibu tersebut menirukan pedagang daging sapi menawarkan daging sapi kepadanya. Padahal dia belum menawar apalagi memilih-milih daging. ”Saya rada curiga juga sih, sebab saya belum tanya tetapi pedagangnya sudah bilang ini daging segar, ini daging bagus,” tambah dia.

Awalnya, untuk memuluskan modus penjual meloloskan daging agar terjual, daging tampak dibekukan, mungkin maksudnya agar pembeli terkecoh dan tak terlihat bahwa daging tersebut banyak meneteskan air.

Namun, kedok bahwa daging tersebut hasil gelonggongan baru terlihat ketika daging tersebut dibawa pulang. Daging tersebut terus meneteskan air yang tak wajar.

Terlebih ketika daging tersebut direbus. Air rebusan seperti tak habis-habis. Merebus daging gelonggong membutuhkan waktu jauh lebih lama ketimbang daging yang wajar, terutama agar daging kering sebelum akhirnya digoreng.

Bahayanya, praktik menggelonggong daging tersebut bukan tidak mungkin dibarengi dengan praktik lainnya, seperti pewarnaan daging yang membahayakan konsumen.

Padahal, menggelonggong daging juga sudah merugikan konsumen, karena konsumen membayar daging seberat 1 kilogram, untuk daging seberat ½ kg, bergantung pada kadar gelonggongannya.

Ketika dikonfirmasi iwanfals.co.id, KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan, bahwa daging gelongongan tidak hanya berbahaya untuk dikonsumsi, melainkan juga diharamkan.

”Haram” yang dimaksud, terutama tidak hanya dari menyembelihnya yang menunggu hingga ternak mati lantas baru disembelih, melainkan juga karena berbahayanya daging tersebut jika dikonsumsi.

Sejauh ini, pihak MUI mengaku sudah beberapa kali meminta dinas terkait termasuk Pemda, untuk menertibkan peredaran daging tersebut di pasaran. ”Semua bergantung pada pemerintah yang mengeksekusinya. Kita hanya bisa merekomendasikan saja, bahkan MUI Jateng juga sudah memfatwakan haram daging gelonggongan tersebut,” katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi iwanfals.co.id untuk menanyakan masalah ini pada (15/6), Kepala Sudin Kesehatan Masyarakat Jakarta Selatan, Togi Aswan Sinaga, sedang tidak ditempat. ”Bapak sedang dinas,” kata salah seorang karyawan Sudin. Begitupun dengan Sekretaris Sudinkesmas Jaksel, Ny Tika juga sedang tidak di tempat.

Berita Lain

1   Mutiara, ”Jauh Di Laut Dekat di Hati”
2   Lambannya Penanganan Kasus Century Bikin Kerugian Ekonomi
3   Masih Lemah, Perlindungan Konsumen di Indonesia
4   Kasus Century Dapat Pengaruhi Investasi di Indonesia
5   Banjir Genangi Sebagian Besar Jawa
6   Sendal dan Sepatu Rumahan Bogor Tetap Hidup, Meski Sulit
7   Perbankan dan Lembaga Keuangan Kucurkan Kredit Untuk Koperasi dan UMKM
8   Dunia Konstruksi Indonesia Masih “Menggeliat”