Daging Gelonggongan Masih Ditemukan Di Pasaran
Oleh: Andri Oktavia Daging sapi potong yang terindikasi
gelonggongan masih beredar di pasaran, modusnya dengan cara menjual
daging tersebut dalam kondisi beku. Daging ini dijual di salah satu
pasar tradisional di kawasan Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan.
Ikhwal daging sapi yang sarat dengan nuansa gelonggong itu, terungkap. Seorang ibu rumah tangga mengeluh kepada iwanfals.co.id ikhwal daging sapi yang dibelinya.
”Ini bu, ini daging bagus lho dan
segar,” urai ibu tersebut menirukan pedagang daging sapi menawarkan
daging sapi kepadanya. Padahal dia belum menawar apalagi memilih-milih
daging. ”Saya rada curiga juga sih, sebab saya belum tanya tetapi pedagangnya sudah bilang ini daging segar, ini daging bagus,” tambah dia.
Awalnya,
untuk memuluskan modus penjual meloloskan daging agar terjual, daging
tampak dibekukan, mungkin maksudnya agar pembeli terkecoh dan tak
terlihat bahwa daging tersebut banyak meneteskan air.
Namun,
kedok bahwa daging tersebut hasil gelonggongan baru terlihat ketika
daging tersebut dibawa pulang. Daging tersebut terus meneteskan air
yang tak wajar.
Terlebih ketika daging tersebut direbus. Air
rebusan seperti tak habis-habis. Merebus daging gelonggong membutuhkan
waktu jauh lebih lama ketimbang daging yang wajar, terutama agar daging
kering sebelum akhirnya digoreng.
Bahayanya, praktik
menggelonggong daging tersebut bukan tidak mungkin dibarengi dengan
praktik lainnya, seperti pewarnaan daging yang membahayakan konsumen.
Padahal,
menggelonggong daging juga sudah merugikan konsumen, karena konsumen
membayar daging seberat 1 kilogram, untuk daging seberat ½ kg,
bergantung pada kadar gelonggongannya.
Ketika dikonfirmasi iwanfals.co.id,
KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan, bahwa daging
gelongongan tidak hanya berbahaya untuk dikonsumsi, melainkan juga
diharamkan.
”Haram” yang dimaksud, terutama tidak hanya dari
menyembelihnya yang menunggu hingga ternak mati lantas baru disembelih,
melainkan juga karena berbahayanya daging tersebut jika dikonsumsi.
Sejauh
ini, pihak MUI mengaku sudah beberapa kali meminta dinas terkait
termasuk Pemda, untuk menertibkan peredaran daging tersebut di pasaran.
”Semua bergantung pada pemerintah yang mengeksekusinya. Kita hanya bisa
merekomendasikan saja, bahkan MUI Jateng juga sudah memfatwakan haram
daging gelonggongan tersebut,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi iwanfals.co.id
untuk menanyakan masalah ini pada (15/6), Kepala Sudin Kesehatan
Masyarakat Jakarta Selatan, Togi Aswan Sinaga, sedang tidak ditempat.
”Bapak sedang dinas,” kata salah seorang karyawan Sudin. Begitupun
dengan Sekretaris Sudinkesmas Jaksel, Ny Tika juga sedang tidak di
tempat.
|