WELCOME, GUEST   |   LOGIN   |   REGISTER !
SEARCH

Ekonomi
Eksklusif
Human Interest
Olahraga
Pendidikan
Perspektif
Politik
Seni & Budaya
Tentang Kami
     
 

Prita Mulyasari, Keluhan Berbuntut Tuduhan

Oleh: Djoko Prayogi

Kasus yang menimpa ibu dua orang anak ini memang sangat mengherankan. Hanya karena menuliskan keluhan atas pelayanan RS OMNI Internasional melalui e-mail, secara tiba-tiba Prita Mulyasari langsung dimasukkan tahanan oleh pihak kejaksaan. Dan anehnya semua ini terjadi tanpa proses pemeriksaan dan proses pengadilan.

Selama 2 minggu Prita mendekam di dalam jeruji besi. Kebebasannya terampas, dan ini yang membuat muka dunia peradilan di Indonesia kembali tercoreng, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Orang-orang yang menahan Prita menggunakan dalih kalau Prita telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita terjerat pasal tersebut karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit OMNI Internasional. Padahal sampai saat ini UU tersebut masih disosialisasikan. Rencananya, tahun 2010 UU ini baru berjalan, itupun masih menuai pro dan kontra.

Dengan suara terisak, saat disambangi wartawan pada saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita menyatakan ia adalah orang yang awam terhadap kesehatan. “Itulah alasan kenapa pada saat aku sakit, aku pasrahkan semuanya kepada dokter. Karena aku ini orang yang awam terhadap dunia kesehatan,” ujarnya sambil terisak.

Ia juga melanjutkan, ia ke dokter karena ingin segera sembuh dari penyakitnya yang diderita pada saat itu. “Tapi, ternyata setelah aku ke dokter bukannya tambah sehat, aku malah jadi menderita. Bukan hal seperti ini yang aku inginkan,” tambahnya, diiringi isak tangis.

Lantas ia menjelaskan kronologis peristiwa yang dialaminya secara detil hingga ia harus duduk di meja hijau. Ia juga tidak mengerti kenapa curahan hati yang ia curahkan di media elektronik bisa menyeretnya sejauh ini. Padahal, apa yang ia tulis semuanya berdasarkan fakta yang dialaminya sendiri selama proses rawat inap di RS OMNI Internasional.

“Waktu itu saya coba meminta penjelasan mengenai penyakit saya dan hasil laboratorium kepada pihak terkait. Tapi semuanya tidak ada yang memberikan penjelasan. Mereka semua bungkam. Bahkan ketika aku mengajukan komplain, semuanya seperti mengelak. Hal itu yang membuat aku bingung harus berbuat apa. Dari sini aku merasa hak aku dirampas secara semena-mena,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut akhirnya ia curahkan melalui surat elektronik, yang akhirnya tersebar secara luas. Hingga akhirnya ia mendapatkan surat panggilan dari pihak kejaksaan Tangerang. “Waktu itu saya kecewa, karena Jaksa Penuntut Umum hanya mempercayai laporan sepihak. Bahkan jaksa menuduh aku telah berbohong dan mencemarkan nama baik dua dokter RS OMNI Internasional,” ungkapnya.

Kejadian rumah sakit versus pasien, sebenarnya sudah banyak terjadi. Bahkan, beberapa tahun belakangan banyak sekali kejadian dimana pasien merasa dirugikan oleh pihak rumah sakit, akibat salah penanganan atau salah memberikan obat. Kita biasa menyebutnya dengan sebutan malpraktek. Bahkan tidak jarang pasien jadi cacar setelah mengalami kesalahan penanganan oleh pihak rumah sakit.

Kalau kita mau menelaah lebih jauh, saat ini sudah banyak dokter yang sudah tidak lagi berpegang pada etika kedokteran yang sudah ditetapkan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Saat ini banyak dokter yang menginginkan bagaimana caranya bisa mendapatkan uang dengan cepat. Padahal kaidah dokter adalah menolong orang yang sedang butuh pertolongan, dan materi tidak didahulukan.

Yudi, salah seorang manajer marketing perusahaan farmasi terkemuka, menyatakan kalau dirinya selalu dimintai imbalan oleh dokter di rumah sakit, kalau obat yang ia tawarkan mau cepat laku. Biasanya, imbalan yang diberikan berupa jalan-jalan ke luar negeri, atau barang-barang elektronik keluaran terbaru yang harganya mencapai angka puluhan juta rupiah.

“Memang seperti itu keadaan di lapangan. Kita harus mengikutinya. Tapi, perusahaan farmasi juga tidak bodoh, mas. Kita juga menargetkan banyaknya obat yang harus dijual oleh dokter dalam jangka satu bulan. Jadi kalau tidak sampai target yang kita tetapkan, bonus untuk dokter yang ditawarkan juga tidak akan kita berikan,” ujarnya.

Untuk mengetahui berapa banyak jumlah obat yang sudah dikeluarkan oleh seorang dokter, pihak farmasi biasanya meminta rekapan resep yang dibuat oleh dokter di rumah sakit tersebut. Dari situ sudah bisa diketahui berapa banyak obat yang dikeluarkan oleh dokter tersebut.

Ia juga mengungkapkan, kalau teman-temannya di perusahaan farmasi lainnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan bonus yang diberikan juga beragam.”Itu juga menyebabkan salah satu alasan kenapa harga obat mahal. Karena perusahaan farmasi membebankan semuanya lewat harga obat,” ungkapnya seraya mengakhiri pembicaraan.

Kenyataan seperti itulah yang membuat dokter di Indonesia bisa dengan cepat meraih uang. Padahal pekerjaan dokter adalah pekerjaan sosial, yang lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dibandingkan harus mengais keuntungan untuk pribadi. Semoga saja kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

Berita Lain

1   Bercermin dari kasus Usep: ”Tanpa Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Penyidikan Tidak Sah dan Dakwaan T
2   Menyelamatkan Korps, Karena ‘Markus’ Susno Digencet
3   Demo Skandal Century Ricuh Mahasiswa Jakarta dan Makassar Bergolak
4   Peringatan 9/12 Di Jakarta Aman...
5   Hj. Percha Leanpuri, Melayani Masyarakat diusia Belia
6   Menjalani Hukuman Tanpa Sidang Vonis Amir Machmud Ajukan PK
7   Perlu Kalangan Eksternal Mengawasi Kerja Kepolisian
8   Amnesty International: ”Masih Banyak Pelanggaran HAM dilakukan Polisi”