|
| |
|
|
| |
Prita Mulyasari, Keluhan Berbuntut Tuduhan
Oleh: Djoko Prayogi
Kasus yang menimpa ibu dua orang anak ini
memang sangat mengherankan. Hanya karena menuliskan keluhan atas
pelayanan RS OMNI Internasional melalui e-mail, secara
tiba-tiba Prita Mulyasari langsung dimasukkan tahanan oleh pihak
kejaksaan. Dan anehnya semua ini terjadi tanpa proses pemeriksaan dan
proses pengadilan.
Selama 2 minggu Prita mendekam di dalam
jeruji besi. Kebebasannya terampas, dan ini yang membuat muka dunia
peradilan di Indonesia kembali tercoreng, oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.
Orang-orang yang menahan Prita menggunakan
dalih kalau Prita telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita terjerat pasal tersebut
karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah
Sakit OMNI Internasional. Padahal sampai saat ini UU tersebut masih
disosialisasikan. Rencananya, tahun 2010 UU ini baru berjalan, itupun
masih menuai pro dan kontra.
Dengan suara terisak, saat
disambangi wartawan pada saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri
Tangerang, Prita menyatakan ia adalah orang yang awam terhadap
kesehatan. “Itulah alasan kenapa pada saat aku sakit, aku pasrahkan
semuanya kepada dokter. Karena aku ini orang yang awam terhadap dunia
kesehatan,” ujarnya sambil terisak.
Ia juga melanjutkan, ia ke
dokter karena ingin segera sembuh dari penyakitnya yang diderita pada
saat itu. “Tapi, ternyata setelah aku ke dokter bukannya tambah sehat,
aku malah jadi menderita. Bukan hal seperti ini yang aku inginkan,”
tambahnya, diiringi isak tangis.
Lantas ia menjelaskan
kronologis peristiwa yang dialaminya secara detil hingga ia harus duduk
di meja hijau. Ia juga tidak mengerti kenapa curahan hati yang ia
curahkan di media elektronik bisa menyeretnya sejauh ini. Padahal, apa
yang ia tulis semuanya berdasarkan fakta yang dialaminya sendiri selama
proses rawat inap di RS OMNI Internasional.
“Waktu itu saya coba
meminta penjelasan mengenai penyakit saya dan hasil laboratorium kepada
pihak terkait. Tapi semuanya tidak ada yang memberikan penjelasan.
Mereka semua bungkam. Bahkan ketika aku mengajukan komplain, semuanya
seperti mengelak. Hal itu yang membuat aku bingung harus berbuat apa.
Dari sini aku merasa hak aku dirampas secara semena-mena,” ungkapnya.
Pengalaman
tersebut akhirnya ia curahkan melalui surat elektronik, yang akhirnya
tersebar secara luas. Hingga akhirnya ia mendapatkan surat panggilan
dari pihak kejaksaan Tangerang. “Waktu itu saya kecewa, karena Jaksa
Penuntut Umum hanya mempercayai laporan sepihak. Bahkan jaksa menuduh
aku telah berbohong dan mencemarkan nama baik dua dokter RS OMNI
Internasional,” ungkapnya.
Kejadian rumah sakit versus pasien,
sebenarnya sudah banyak terjadi. Bahkan, beberapa tahun belakangan
banyak sekali kejadian dimana pasien merasa dirugikan oleh pihak rumah
sakit, akibat salah penanganan atau salah memberikan obat. Kita biasa
menyebutnya dengan sebutan malpraktek. Bahkan tidak jarang pasien jadi
cacar setelah mengalami kesalahan penanganan oleh pihak rumah sakit.
Kalau
kita mau menelaah lebih jauh, saat ini sudah banyak dokter yang sudah
tidak lagi berpegang pada etika kedokteran yang sudah ditetapkan oleh
IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Saat ini banyak dokter yang menginginkan
bagaimana caranya bisa mendapatkan uang dengan cepat. Padahal kaidah
dokter adalah menolong orang yang sedang butuh pertolongan, dan materi
tidak didahulukan.
Yudi, salah seorang manajer marketing
perusahaan farmasi terkemuka, menyatakan kalau dirinya selalu dimintai
imbalan oleh dokter di rumah sakit, kalau obat yang ia tawarkan mau
cepat laku. Biasanya, imbalan yang diberikan berupa jalan-jalan ke luar
negeri, atau barang-barang elektronik keluaran terbaru yang harganya
mencapai angka puluhan juta rupiah.
“Memang seperti itu keadaan
di lapangan. Kita harus mengikutinya. Tapi, perusahaan farmasi juga
tidak bodoh, mas. Kita juga menargetkan banyaknya obat yang harus
dijual oleh dokter dalam jangka satu bulan. Jadi kalau tidak sampai
target yang kita tetapkan, bonus untuk dokter yang ditawarkan juga
tidak akan kita berikan,” ujarnya.
Untuk mengetahui berapa
banyak jumlah obat yang sudah dikeluarkan oleh seorang dokter, pihak
farmasi biasanya meminta rekapan resep yang dibuat oleh dokter di rumah
sakit tersebut. Dari situ sudah bisa diketahui berapa banyak obat yang
dikeluarkan oleh dokter tersebut.
 Ia
juga mengungkapkan, kalau teman-temannya di perusahaan farmasi lainnya
juga melakukan hal yang sama. Bahkan bonus yang diberikan juga
beragam.”Itu juga menyebabkan salah satu alasan kenapa harga obat
mahal. Karena perusahaan farmasi membebankan semuanya lewat harga
obat,” ungkapnya seraya mengakhiri pembicaraan.
Kenyataan
seperti itulah yang membuat dokter di Indonesia bisa dengan cepat
meraih uang. Padahal pekerjaan dokter adalah pekerjaan sosial, yang
lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat dibandingkan harus
mengais keuntungan untuk pribadi. Semoga saja kedepannya tidak ada lagi
kasus seperti ini.
|
Berita Lain
|
|
|
 |
|
 |
|