Bercermin dari kasus Usep: ”Tanpa Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Penyidikan Tidak Sah dan Dakwaan T
Oleh: Andri Oktavia YLBHI dan LBH Mawar Sharon memberikan pernyataan sikap dan apresiasi atas putusan sela Majelis Hakim PN Jakut beberapa waktu lalu terhadap kasus Usep. Dalam perkara Usep Cahyono (20 tahun), tertanggal 8 April 2010, Majelis Hakim telah menyatakan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena terdakwa/tersangka pada waktu itu tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dalam proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan, sehingga telah melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP. Kasus Cahyono bin Asep Saipudin (No. 353/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.), pemuda buta huruf yang berdagang asongan, telah menyita perhatian publik karena adaya dugaan rekayasa. Ia ditangkap anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 20 Januari lalu di Stasiun Kampung Bandan saat berdagang asongan. Polisi mengklaim ia (Usep -red) memiliki ganja seberat 5,13 gram (namun menurut versi Penuntut Umum 2,799 gram). Usep dijerat dengan Pasal 111 (1) dan 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga terancam penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. Putusan sela yang diterbitkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada 8/4 yang baru lalu, atas perkara Usep Cahyono (20 tahun) merupakan setetes air segar di tengah carut-marutnya sistem peradilan di Indonesia. Yayasan LBH Indonesia dan LBH Mawar Saron, yang masing-masing diwakili oleh, A Patra M Zein (YLBHI) dan John IM Pattiwael (LBH Mawar Sharon), menilai putusan sela ini menjadi momentum penting bagi upaya penegakan hukum di negeri ini. Menurut mereka, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sukandar menyatakan dakwaan jaksa cacat hukum dan dakwaan tidak dapat diterima, sesuatu hal yang tepat dan obyektif. Dan yang lebih melegakannya, PN Jakarta Utara juga memerintahkan Usep segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan tersebut kembali menguatkan Yurisprodensi Tetap Mahkamah Agung, dalam putusannya No.1565K/Pid/1991, tertanggal 16 September 1993, yang memuat pertimbangan ”...Penyidikan yang melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebabkan hasil penyidikan tidak sah sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima”. Yang menjadi keberatan pihak YLBHI maupun LBH Mawar Sharon dalam siaran persnya, selama ini penyidikan yang dilakukan kepada Usep, tanpa disertai oleh penasehat hukumnya. Oleh karena itu, penyidik dan JPU telah melanggar Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan menyediakan penasihat hukum jika seseorang terancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sialnya, menurut mereka, masih banyak “Usep-Usep” lainnya di negeri ini. Orang miskin diperiksa sendirian, di ruang-ruang sepi kantor polisi. Berdasarkan survey LBH Jakarta, sekitar 70-80 persen tahanan mengalami kekerasan di kepolisian. Beruntung nasib Usep, awal Maret lalu dapat bertemu dan berkonsultasi langsung dengan LBH Mawar Saron saat lembaga ini mengadakan kegiatan klinik hukum (penyuluhan rutin) di Rutan Cipinang, tempat Usep ditahan. Pihak LBH Mawar Sharon merasa perlu mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang mewajibkan adanya bantuan hukum dalam tingkat penyidikan sesuai dengan hukum acara sebagai pertimbangan putusan sela untuk menentukan apakah dakwaan JPU dapat diperiksa ke proses pembuktian selanjutnya; Substansi Putusan Sela tersebut, mesti diakomodir dalam RUU Bantuan Hukum yang saat ini sedang disusun Badan Legislatif DPR RI yang mensyaratkan bantuan hukum bagi orang miskin dalam semua tingkat pemeriksaan serta diakomodir dalam revisi KUHAP yang memuat ketentuan tanpa adanya bantuan hukum bagi orang miskin, maka pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Mereka juga mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono c.q. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, menyediakan dana dan fasilitas pemberian konsultasi dan bantuan hukum di semua rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, mendesak Kapolri untuk mengawasi dan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang melanggar hukum, melakukan proses pemeriksaan bagi masyarakat yang tidak mampu tanpa didampingi advokat atau penasihat hukum; Mendesak Jaksa untuk meningkatkan profesionalisme aparat kejaksaan dalam memeriksa berkas dari kepolisian, termasuk menjadikan syarat penasihat hukum dalam semua tingkatan pemeriksaan. Keduanya juga meminta kepada masyarakat luas untuk melaporkan kasus-kasus serupa kepada instansi yang terkait, agar kasus ini tidak terjadi terus menerus.
|