Kawal RUU Permusikan Tahun 2019



Pemusik itu perasa karena dia terbiasa menghidupkan daya dengan olah rasa. Ketika olah rasa mengalir dan bertemu di olah pikir maka harmoni olah rasa dan olah pikir akan memancarkan daya hidup membentuk kesadaran kolektif. Kesadaran kolektif ini digunakan untuk kemajuan musik Indonesia. RUU Permusikan semestinya hasil dari kesadaran kolektif. RUU Permusikan semestinya menandakan kemajuan.

Gagasan melahirkan RUU Permusikan mesti sesuai alur pembuatan sebuah undang-undang. Proses pembentukan undang-undang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka pemusik yang mengerti bahasa hukum mesti terlibat di dalamnya sehingga ada kekuatan bersama antara musisi yang duduk sebagai “Wakil Rakyat” (Anang Hermansyah, Komisi X DPR RI) dan musisi yang mengerti bahasa hukum.

Kalaupun memang harus ada UU Permusikan sebaiknya harus dikawal sejak proses sampai lahir/hasil. Dengan demikian keterlibatan musisi menjadi strategis. RUU Permusikan bukan produk sembarangan juga membutuhkan proses yang sehat, teliti, dan daya yang kuat untuk mendorong perjuangan cita-cita. Naskah akademik RUU Permusikan mesti melalui sebuah penelitian dan kajian yang tepat maka musisi yang mengerti persoalan dari sudut pandang ilmu hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya. Satukan atmosfer berpikir, satukan rasa, dan suarakan di RUU Permusikan.

Polemik RUU Permusikan dikarenakan munculnya pasal-pasal yang mengatur ruang ekspresi musisi yang cenderung menghambat kebebasan berekspresi. Apakah musisi dilarang protes. Lantas musisi berekspresi tanpa suara mengambil jalan musik instrumental.

Untuk menghindari lahirnya undang-undang yang merugikan nasib musik Indonesia perlu pengawasan sejak proses lahirnya RUU Permusikan sampai ketuk palu. Pasal-pasal kontroversi muncul. Pasal-pasal merugikan muncul. Ini karena lengah dalam mengawal. Yakinkan dan perkuat kepercayaan diri “Wakil Rakyat” agar sejalan. Fokus kepada tata kelola industri musik Indonesia sehingga bermanfaat untuk pengelolaan dan perlindungan musisi Indonesia.

Maka Iwan Fals bersikap :
1. Mempertanyakan “Pasal-pasalnya mulur mungkret” RUU Permusikan (Pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 32, Pasal 42, Pasal 50)
2. Tolak kebebasan berekspresi dihambat
3. Setuju pelestarian musik tradisional melalui proses pembelajaran dan pertunjukan


Leuwinanggung, (15/2/2019).

Penulis : Syaiful Ramadlan
Editor : Rosana Listanto